Sunday, March 3, 2019

Penjelasan Mengenai Panggilan Non Muslim Dengan Panggilan Kafir

No comments:
Bolehkah Memanggil Non Muslim Dengan Panggilan Kafir ?

Akhir-akhir ini publik ramai merespon salah satu hasil keputusan musyawarah nasional organisasi islam terbesar di Indonesia. Salah satu permasalahan penting yang dibahas dalam momentum Munas tersebut yakni tentang "Status Non-Muslim dalam konteks Negara-Bangsa (Nation State). Pada Munas tersebut merumuskan bahwa Non-Muslim dalam Konteks Negara-Bangsa adalah berstatus Warga Negara (Muwathin) yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara yang lain. Mereka tidak masuk dalam kategori jenis kafir yang biasa ditemukan dalam kitab fikih klasik yakni Mu'ahad, musta'man, dzimmi, dan harbi.

Sehingga non-muslim di Indonesia yang notabene merupakan salah satu wujud Negara-Bangsa, tidak dapat dikategorikan sebagai satupun dari kafir Mu'ahad, Kafir Musta'man, Kafir Dzimmi, terlebih sebagai Kafir Harbi. Sebab semua klasifikasi dari jenis kafir diatas sama sekali tidak dapat dianalogikan pada Non-Muslim dalam konteks Negara bangsa, alasan yang paling mendasar salah satunya tertuju pada aspek bahwa non-muslim dalam konteks negara-bangsa bukanlah warga negara kelas dua, berbeda halnya pada berbagai jenis kafir diatas.

Ironisnya, hal yang ramai diperbincangkan justru bukan kesimpulan inti tentang persamaan dan kesetaraan hak seperti yang dijelaskan diatas, tapi lebih mengarah pada salah satu dalil dalam hasil rumusan tersebut bahwa "Orang muslim tidak boleh memanggil Non-Muslim dengan kata kafir" hal ini misalnya seperti yg dikutip dalam kitab ad-Durr  al-Mukhtar Juz 4, Hal. 246 yg mengutip pandangan Syekh Najmuddin dalam kitab al-Qunyah:

وفي القنية: قال ليهودي أو مجوسي يا كافر يأثم إن شق عليه، ومقتضاه أنه يعزر لارتكابه الاثم. بحر. وأقره المصنف لكن نظر فيه في النهر. قلت: ولعل وجهه ما مر في يا فاسق، فتأمل.

"Dalam kitab al-Qun'yah dijelaskan: "Jika seseorang berkata pada orang yahudi atau Majusi "Wahai Kafir" maka dia berdosa jika panggilan tersebut menyakitinya" Ketentuan tersebut menuntut adanya hukuman takzir bagi pelaku, karena telah melakukan dosa. Pendapat ini dikutip dalam kitab al-Bahr ar-Raiq dan di taqrir oleh Mushannif, tetapi dalam kitab an-Nahr beliau masih mengkaji pandangan (Nadzar).  Aku berkata “mungkin bentuk kajian tersebut adalah pendapat yang telah di jelaskan dalam persoalan memanggil orang fasik dengan sebutan “hai fasik”, maka angan-anganlah (hal tersebut)"

Posisi Najmuddin Az-Zahidi
Sebagian ulama' maragukan kapabilitas Syekh Najmuddin Az-Zahidi pengarang kitab Al-Qunyah diatas, sebab  merupakan penganut akidah Muktazilah tulen. Sehingga pendapatnya dianggap tidak dapat diterima sekaligus tidak dapat menjadi rujukan.

Dalam menanggapi tentang Az-Zahidi ini, misalnya seperti yang dijelaskan dalam al-Jami’ as-Shagir Hal. 70 mengutip pandangan Ibnu Wahban:

قال ابن وهبان وغيره : إنه لا عبرة بما يقوله الزاهدي مخالفا لغيره انتهى وقال أيضا في موضع آخر منه : قد ذكر ابن وهبان وغيره بأنه لا عبرة لما يقوله الزاهدي إذا خالف غيره انتهى

“Berkata Ibnu Wahban dan Ulama’ lainnya: “Pendapat yang dikemukakan az-Zahidi tidak dapat dijadikan pertimbangan ketika bersebrangan dengan pandangan ulama’ lain”
Dalam menilai dapatkah pandangan az-Zahidi dijadikan sebagai acuan, tidak dapat dinilai hanya dari aspek bahwa beliau adalah penganut muktazilah saja, tapi tetap dalam batasan “Ketika pendapat beliau bersebrangan dengan pandangan ulama’ hanafiyah secara umum, maka tidak diterima”. Berarti dapat disimpulkan “selama pendapat beliau tidak bersebrangan dengan ulama’ mazhab hanafiyah secara umum, maka pendapat beliau dapat diterima”

Berdasarkan ketentuan diatas, mari kita pahami secara mendalam, apakah dalam pembahasan ini, pendapat beliau bersebrangan dengan pandangan ulama’ hanafiyah secara umum atau tidak?
Dalam menjelaskan maksud dalam kitab ad-Durr al-Mukhtar diatas, Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyah ar-Rad al-Mukhtar Menjelaskan:

قوله ( ولعل وجهه ما مر في يا فاسق ) أي من أنه الحق الشين بنفسه قبل قول القائل وأشار بقوله فتأمل إلى ضعف هذا الوجه فإنه وإن كان ألحقه بنفسه لكنا التزمنا بعقد الذمة معه أن لا تؤذيه اه ح

“bahwa dia telah melakukan hal buruk (tidak beriman) pada dirinya, sebelum wujudnya ucapan orang yang menyebut “Kafir” padanya. Mushannif menggunakan isyarah dengan kata “Fata’ammal” yang berarti menunjukkan lemahnya arahan ini. Sebab sesungguhnya orang non-muslim, meskipun telah melakukan hal buruk pada dirinya (seperti halnya orang fasik), namun kita telah menyanggupi untuk tidak menyakitinya dengan adanya akad dzimmah”

Melihat referensi diatas, pandangan Syekh Najmuddin ini justru di taqrir (ditetapkan) oleh para ulama' Hanafiyah lain yang mu'tabar (diakui), yakni Imam Ibnu Abidin dalam kitab ar-Rad al-Mukhtar diatas. Maka bisa dipahami bahwa kita sejatinya bukan hanya mengikuti  Syekh Najmuddin saja, tapi juga mengikuti pandangan Imam Ibnu Abidin selaku pembesar Madzhab Hanafi. Bahkan dalam masalah ini, Imam Ibnu Abidin tidak hanya mendukung pandangan az-Zahidi saja, tapi juga menganggap lemah pandangan yang bersebrangan dengan az-Zahidi. Sehingga pendapat Syekh Najmuddin az-Zahidi dalam konteks ini bukan hanya bisa diterima, tapi juga merupakan pendapat yang kuat menurut imam Ibnu Abidin.

Sebab jika mengikuti pandangan yang bersebrangan dengan az-Zahidi, maka permasalahan memanggil non-muslim dengan sebutan kafir, sama persis dengan larangan menyebut orang yang fasik dengan panggilan “hai fasik”. Padahal dalam kasus larangan memanggil orang fasik dengan sebutan fasik, hukumnya tidak haram ketika seseorang telah mengetahui bahwa orang yang ia panggil benar-benar merupakan orang yang bersifat fasik. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi yang sama, kitab ad-Durr al-Mukhtar:

الدر المختار (4/ 67)
( فيعزر ) بشتم ولده وقذفه و ( بقذف مملوك )
ولو أم ولده ( وكذا بقذف كافر ) وكل من ليس بمحصن ( بزنا ) ويبلغ به غايته كما لو
أصاب من أجنبية محرما غير جماع أو أخذ السارق بعد جمعه للمتاع قبل إخراجه وفيما
عداها لا يبلغ غايته وبقذف أي بشتم ( مسلم ) ما ب ( يا فاسق إلا أن يكون معلوم
الفسق ) كمكاس مثلا أو علم القاضي بفسقه لأن الشين قد ألحقه هو بنفسه قبل قول
القائل

Maka ketika dua permasalahan ini dianggap sebagai hal yang sama berarti ketika kita tahu bahwa orang yang kita panggil dengan kata “hai kafir” adalah orang non-muslim, maka hukumnya tidak haram dan tidak terkena hukuman takzir, seperti halnya dalam permasalahan memanggil “hai fasik” pada orang yang diketahui kefasikannya. Namun penyamaan dua kasus tersebut dipandang lemah oleh para ulama’ hanafiyah karena diantara dua kasus tersebut meskipun terdapat landasan yang sama yaitu telah melakukan hal buruk pada dirinya sendiri (الحق الشين بنفسه قبل قول القائل) namun dalam kasus non muslim terjadi perbedaan berupa: “kita telah menyanggupi untuk tidak menyakiti non muslim”  (لكنا التزمنا بعقد الذمة معه أن لا تؤذيه اه), sehingga dua hal ini tidak dapat dihukumi sebagai permasalahan yang sama.

Selain itu, jika kita memahami referensi diatas secara utuh, maka kita dapat memahami bahwa esensi keharaman menyebut kafir pada Non-Muslim lebih karena faktor penyebutan kafir pada mereka adalah dianggap sebagai umpatan. Perhatikan teks sebelum referensi diatas:

(شتم مسلم ذميا عزر) لانه ارتكب معصية، وتقييد مسائل الشتم بالمسلم اتفاقي. فتح.
وفي القنية: قال ليهودي أو مجوسي يا كافر يأثم إن شق عليه، ومقتضاه أنه يعزر لارتكابه الاثم.

"Umpatan muslim pada kafir dzimmi menetapkan hukuman takzir, karena ia telah melakukan kemaksiatan"

Jika ketentuan tersebut kita terapkan dalam konteks  hubungan sosial dengan non-muslim, jelas ketika kita memanggil mereka dengan sebutan "Hai Kafir" maka secara umum mereka akan tersinggung dengan panggilan itu.

Sehingga dalil diatas hanya terbatas pada persoalan larangan mengumpat non-muslim dengan menyebut mereka dengan panggilan "kafir", Sangat salah jika hanya berdasarkan dalil diatas, lalu langsung menyimpulkan bahwa non-muslim bukan lagi berstatus kafir, kesimpulan tersebut jelas tidak benar.

Sehingga Rumusan Munas sebenarnya hanya menyimpulkan bahwa sangat tidak baik sebutan kafir untuk non-muslim disampaikan secara terbuka apalagi dihadapan orang-orang yang tidak beragama islam, konteks rumusan diatas adalah dalam rangka menjaga kerukunan dan persatuan antar warga negara, sama sekali tidak ada kaitannya dengan ranah akidah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memanggil non-muslim dengan sebutan “kafir” merupakan perbuatan yang haram dilakukan, sebab perkataan “kafir” sejatinya merupakan umpatan yang akan menyakiti perasaan non-Muslim tersebut, sehingga tidak layak untuk dilakukan, demi menjaga kerukunan dan persatuan bangsa. Wallahu a’lam.  -Azm-

Wednesday, January 16, 2019

Percakapan dosen tentang kenyataan hidup

No comments:
APAKAH SUDAH PENUH ??


Seorang guru besar di depan audiens nya memulai materi kuliah dengan menaruh topless yg bening & besar di atas meja.

Lalu sang guru mengisinya dengan bola tenis hingga tidak muat lagi. Beliau bertanya: "Sudah penuh?"

Audiens menjawab: "Sudah penuh".

Lalu sang guru mengeluarkan kelereng dari kotaknya & memasukkan nya ke dlm topless tadi. Kelereng mengisi sela2 bola tenis hingga tdk muat lagi. Beliau bertanya: "Sdh penuh?"

Audiens menjawab: "Sudah penuh".

* Setelah itu sang guru mengeluarkan pasir pantai & memasukkan nya ke dlm topless yg sama. Pasir pun mengisi sela2 bola & kelereng hingga tdk bisa muat lagi. Semua sepakat kalau topless sdh penuh & tdk ada yg bisa dimasukkan lg ke dalamnya.

* Tetapi terakhir sang guru menuangkan secangkir air kopi ke dalam toples yg sdh penuh dgn bola, kelereng & pasir itu.

Sang Guru kemudian menjelaskan bahwa:

"Hidup kita kapasitasnya terbatas spt toples. Masing2 dari kita berbeda ukuran toplesnya:

- Bola tenis adalah hal2 besar dlm hidup kita, yakni tanggung-jawab thdp Tuhan, orang tua, istri/suami, anak2, serta makan, tempat tinggal & kesehatan.

- Kelereng adalah hal2 yg penting, spt pekerjaan, kendaraan, sekolah anak, gelar sarjana, dll.

- Pasir adalah yg lain2 dlm hidup kita, seperti olah raga, nyanyi, rekreasi, Facebook, BBM, WA, nonton film, model baju, model kendaraan dll.

- Jika kita isi hidup kita dgn mendahulukan pasir hingga penuh, maka kelereng & bola tennis tdk akan bisa masuk. Berarti, hidup kita hanya berisikan hal2 kecil. Hidup kita habis dgn rekreasi dan hobby, sementara Tuhan dan keluarga terabaikan.

- Jika kita isi dgn mendahulukan bola tenis, lalu kelereng dst seperti tadi, maka hidup kita akan lengkap, berisikan mulai dr hal2 yg besar dan penting hingga hal2 yg menjadi pelengkap.

Karenanya, kita harus mampu mengelola hidup secara cerdas & bijak. Tahu menempatkan mana yg prioritas dan mana yg menjadi pelengkap. 

Jika tidak, maka hidup bukan saja tdk lengkap, bahkan bisa tidak berarti sama sekali".

* Lalu sang guru bertanya: "Adakah di antara kalian yg mau bertanya?" 

Semua audiens terdiam, karena sangat mengerti apa inti pesan dlm pelajaran tadi.

* Namun, tiba2 seseorang nyeletuk bertanya: "Apa arti secangkir air kopi yg dituangkan tadi .....?"

* Sang guru besar menjawab sbg penutup: "Sepenuh dan sesibuk apa pun hidup kita, jgn lupa masih bisa disempurnakan dgn bersilaturahim sambil "minum kopi" ..... dgn tetangga, teman, sahabat yg hebat. Jgn lupa sahabat lama.

Saling bertegur sapa, saling senyum bila berpapasan👍 Akan terasa indah hidup ini :)

Pada gerakan apa makmum dikatakan terlambat dalam rakaat sholat? Berikut keterangannya

No comments:
Kapan Makmum Shalat, Dianggap Ketinggalan Rakaat Imam?

Shalat jamaah adalah salah satu ibadah yang dihukumi fardlu kifayah untuk dijalankan, sehingga di setiap daerah harus ada ritual shalat jamaah ini agar seluruh penduduk yang mukim di daerah tersebut tidak terkena dosa. Dengan sebab hukum fardlu kifayah inilah, hampir di setiap tempat kita menemukan orang-orang yang giat melakukan ibadah ini. Namun demikian, masih banyak pula orang-orang yang tidak mengerti perihal tentang ketentuan-ketentuan yang ada dalam shalat jamaah, salah satunya perihal tentang “kapan makmum dianggap ketinggalan rakaat imam?”


Dalam menjawab pertanyaan ini, patut kita simak salah satu hadits Rasulullah ﷺ:


من أدرك الركوع أدرك الركعة


“Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat” (HR. Abu Daud)


Dari hadits tersebut para ulama mengambil kesimpulan bahwa makmum bisa dianggap mendapatkan rakaat ketika menemui imam saat sedang ruku’. Selain itu, karena dalam ruku’ juga disyaratkan thuma’ninah, yaitu diam sejenak sekiranya dapat melafalkan kata “Subhanallah”. Maka dalam hal ini juga disyaratkan makmum bisa mendapati keadaan thuma’ninah sebelum imam beranjak dari ruku’nya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin:


قال: (و) بإدراك (ركوع محسوب تام) بأن يطمئن قبل ارتفاع الإمام عن أقل الركوع وهو بلوغ راحتيه ركبتيه (يقينا) فلو لم يطمئن فيه قبل ارتفاع الإمام منه أو شك في حصول الطمأنينة فلا يدرك الركعة


“Dan (rakaat bisa di dapatkan) dengan menemukan ruku’ yang sempurna. Dengan gambaran makmum dapat thuma’ninah sebelum imam mengangkat tubuhnya pada batas minimal ruku’ yaitu sampainya kedua telapak tangannya pada dua lutut. Ruku’ dari makmum ini di lakukan olehnya dengan yakin. Jika makmum tidak thuma’ninah dalam ruku’nya sebelum imam mengangkat tubuhnya dari ruku’ atau makmum ragu atas thuma’ninah yang ia lakukan maka ia tidak mendapatkan rakaat” (Zainuddin Al-maliabari, Fathul Muin, hal. 16)


Hal lain yang juga perlu diketahui bahwa makmum ketika mendapati imam dalam keadaan ruku’ maka tidak perlu bagi makmum untuk membaca Fatihah, demi mengejar agar mendapati imam dalam keadaan ruku’. Hal yang harus ia lakukan adalah melakukan takbiratul ihram lalu langsung beranjak ruku’. Begitu juga makmum yang mendapati imam dalam keadaan berdiri, namun ia tidak dapat membaca Fatihah secara sempurna, maka ketika imam melakukan ruku’ ia tidak perlu meneruskan bacaan Fatihahnya sampai selesai, ia harus mengikuti gerakan ruku’ imam agar bisa mendapati raka’at yang ia lakukan.

Makmum dalam keadaan demikian dalam disiplin fiqih disebut dengan makmum masbuq. Tidak wajibnya membaca Fatihah pada kondisi makmum demikian dikarenakan bacaan Fatihahnya makmum sudah ditanggung oleh imam. Sehingga Surat al-Fatihah yang dibaca oleh imam sudah mewakili terhadap Fatihah dari makmum. Sesuai dengan hadits:

من كان له إمام فقراءة الإمام قراءة

“Orang yang memiliki imam, maka bacaan (Fatihah) imam adalah bacaan baginya” (HR. Ibnu Majah)

Dari penjelasan diatas dapat disampulkan bahwa makmumdianggap ketinggalan rakaat dari imam ketika ia mendapati imam dalam keadaan I’tidal dan rukun-rukun selanjutnya atau ketika ia mendapati imam dalam keadaan ruku’ namun ia tidak dapat ruku’ dengan kondisi thuma’ninah yang sempurna sebelum imam beranjak dari ruku’ yang dilakukannya. Wallahu A’lam.

Thursday, September 27, 2018

Pengertian dan Sifat Akhlaq Terpuji

No comments:



1. Pengertian Akhlak Terpuji

   Akhlak terpuji adalah perilaku baik yang dimiliki seseorang. Orang yang memiliki perilaku baik, karena mereka mengerti manfaat atau buah dari perilaku tersebut untuk dirinya, maupun orang lain.

    Misalnya sikap disiplin. Disiplin merupakan salah satu akhlak terpuji. Dengan disiplin orang akan bisa menghargai waktu, dengan disiplin orang akan dihormati, dengan disiplin orang akan dapat meraih prestasi yang tinggi dan sebagainya. Jadi, jika seseorang mau berakhlak yang terpuji maka hasilnya akan kembali pada diri sendiri.

2. Sifat-sifat Akhlak Terpuji

1. Sikap Hormat
Sebagai makhluk yang hidup di lingkungan yang beragam, kita harus pandai-pandai menempatkan diri kita, supaya kita menjadi di hargai dan dapat berdaya guna di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus memiliki sikap hormat terhadap siapapun.

Hal itu dikarenakan, sikap hormat dapat mendorong suasana yang kondusif di lingkungan masyarakat, karena masing-masing individu saling menghargai dan menjaga kerukunan. Hasilnya, permusuhan tidak terjadi di lingkungan itu.

Adapun sikap hormat itu harus ditunjukkan kepada kedua orang tua sebagai orang yang melahirkan dan mendidik kita hingga besar, kepada guru yang telah mendidik kita dengan sabar di sekolah sehingga kita tahu ilmu-ilmu dan materi pelajaran yang sangat berguna bagi masa depan kita. Disamping itu, kita harus hormat juga kepada orang yang lebih tua dan kepada teman yang merupakan orang yang memiliki kedekatan pribadi dengan kita.

Sikap hormat memiliki manfaat yang besar bagi seseorang apabila telah terbiasa dilakukannya. Adapun manfaatnya adalah disenangi oleh Allah swt. karena kita telah menyebarluaskan kedamaian kepada setiap orang di sekitar kita, memberikan kedamaian bagi diri kita, menjadikan kita lebih dihargai oleh orang lain.

Baca Juga:

2. Sikap Patuh
Patuh memiliki definisi, suka menurut terhadap perintah, taat terhadap aturan dan disiplin. Sifat patuh terwujud dari segala hal yang baik. Namun, biasanya kesadaran itu tidak muncul dalam diri seseorang. Untuk memunculkan kesadaran untuk melakukan hal-hal yang baik dan supaya secara teratur dilaksanakan, maka dibentuklah sebuah aturan. Aturan itu biasanya mengikat seseorang.

Sikap patuh di dalam diri kita memang penting harus ada. Semua yang kita temui didalam berbagai kesempatan, pasti ada peraturan. Kamu tidak boleh menggerutu atau merasa tidak senang dengan adanya peraturan itu. Namun kita harus menaatinya dan apabila melanggar akan dikenai hukuman. Itu semua merupakan peraturan yang dibuat oleh manusia.

Dari sini ingatkah kita kalau kita ini diciptakan oleh Allah swt. ? Nah, karena kita semua diciptakan oleh Allah, maka seharusnya kita patuh kepada-Nya. Manusia membuat aturan, Allah swt. pun pasti membuat aturan yang semua peraturan itu pasti akan menuntun seseorang untuk memiliki sifat baik.

Apabila seseorang sudah berniat untuk patuh kepada Allah swt., berarti orang itu hidupnya akan selalu mengikuti aturan-Nya. Dia menjadi rela diatur hidupnya dan dituntun dengan kebenaran. Jadi, dia tidak hidup semaunya hanya menuruti hawa nafsunya. 

Mereka mengikuti arah petunjuk Allah swt. berupa ajaran agama Islam. Dalam mematuhi segala peraturan Allah swt. telah diterangkan di dalam Al-Qur'an, yang artinya: "Dan patuhlah kamu kepada Allah dab patuhlah kamu kepada Rasul serta berhati-hatilah." (Q.S. al-Ma'idah [5]: 92).


Sikap patuh itu harus ditunjukkan terhadap segala peraturan. Bukan hanya peraturan di sekolah dan keluarga, tapi juga peraturan di lingkungan pergaulan serta peraturan yang ditetapkan oleh Allah swt. dan Rasul.

Apabila telah terbiasa untuk mematuhi peraturan Allah swt. dan peraturan Rasul, biasanya kita juga akan terbiasa untuk patuh terhadap segala peraturan di lingkungan pergaulan. Kita tidak menjadi sulit untuk mematuhi segala peraturan yang ada di hadapan kita. Sehingga, kita akan terbiasa untuk melakukan perbuatan yang baik yang akan sangat berguna bagi diri sendiri dan hidup sendiri. 

Saturday, April 21, 2018

Pengertian Thoharoh Menurut Bahasa dan Istilah Serta Penjelasan Lengkap

No comments:

Gambar terkait

Apa itu Thoharoh?

Thoharoh menurut bahasa adalah bersuci atau kebersihan. Sedangkan thoharoh menurut syara’ adalah suatu kegiatan bersuci yang bisa mengesahkan sholat, baik bersuci dari najis, seperti istinja, menghilangkan najis dari tempat, badan dan pakaian, atau bersuci dari hadats, seperti wudlu, mandi dan tayammum.
Macam – macam thoharoh
Didalam ilmu fiqih , dijelaskan bahwa thoharoh atau bersuci dibagi menjadi 2 macam , yaitu :
1.     Bersuci dari hadas dengan cara berwudhu , mandi , atau tayamum .
2.     Bersuci dari najis meliputi badan , pakaian dan tempat .
Hukum Thoharoh yaitu wajib bagi seseorang yang terkena najis baik badan , pakaian ataupun tempat .

Pengertian Hadas dan Najis
1. Hadas
Hadas adalah segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur yang menyebabkan bersuci dengan cara berwudhu , mandi ataupun tayamum .
Hadas terbagi menjadi 2 macam , yaitu :
a. Hadas kecil
Hadas kecil yaitu keadaan yang menyebabkan bersuci dengan cara berwudhu dan tayamum ( apabila ada halangan tidak ada air )
Sebab – sebab hadas kecil :


  • Mengeluarkan sesuatu dari kubul dan dubur , yaitu kencing dan berak .
  • Menyentuh dubur atau kubul dengan telapak tangan .
  • Hilangnya akal , karena tidur ( tidak dalam keadaan duduk ) , epilepsi , gila , dan mabuk
  • Bersentuhan kulit antara laki – laki dengan perempuan yang sama- sama dewasa yang bukan mahromnya .
b. Hadas Besar
Hadas besar yaitu keadaan yang menyebabkan bersuci dengan cara mandi  junub / mandi janabat atau tayamum ( apabila ada halangan tidak ada air )
Sebab – sebab hadas besar :
  • Haid atau Menstruasi / datang bulan.
  • Nifas / mengeluarkan darah setelah melahirkan .
  • Keluar mani.
  • Bersenggama / berhubungan suami istri .
  • Melahirkan.
  • Meninggal dunia.
2. Najis
Najis yaitu segala sesuatu yang dipandang kotor oleh syariat islam / hukum islam, biasanya menempel pada badan, pakaian, dan tempat .
Macam – macam Najis :
a. Najis mukhofafah  ( najis ringan )
Yang termasuk dalam najis mukhofafah yaitu kencing anak laki – laki yang belum pernah makan dan minum kecuali ASI. Cara mensucikannya yaitu cukup disiram dengan air mutlak ( dipercikkan ).
b. Najis Mutawasithoh ( najis sedang )
Yang termasuk dalam najis mutawasithoh yaitu darah, kotoran hewan/ manusia, muntahan, bangkai, dan minuman yang memabukkan. Bangkai yang tidak najis yaitu bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis mutawasithoh terbagi menjadi 2 macam , yaitu :
  • Najis Ainiyah 
Najis ainiyah yaitu najis yang dapat diketahui warna / bentuknya, bau serta rasanya . Cara mensucikannya najis ini  harus dengan air mutlak yang mengalir sampai hilang wujud dan bentuknya, bau serta rasanya .
  • Najis Hukmiyah
Najis hukmiyyah yaitu najis yang tidak dapat diketahui warna / bentuknya, bau serta rasanya namun diyakini adanya. Contohnya percikan air kencing yang sudah mengering. Cara mensucikannya yaitu dicuci dengan air suci yang mengalir tanpa harus hilang warna / bentuk , bau dan rasanya .
c. Najis Mugholadhoh ( najis berat )
Yang termasuk kedalam najiss mugholadoh yaitu terkena air liur anjing dan babi. Najis yang bersumber dari anjing dan babi baik jilatannya, air kencing, kotoran, daging , darah dan bangkainya .
Cara mensucikannya adalah dengan dicuci dengan air suci sebanyak 7 kali dan salah satunya airnya dicampur denagn tanah / debu yang suci sampai hilang warna / bentuk, bau dan rasanya .
Macam – Macam yang mensucikan :
1.     Air Mutlaq
Air mutlaq yaitu air yang masih murni belum tercampur oleh bahan apapun. Yang termasuk dalam air mutlaq ,yaitu:
  • Air sungai
  • Air sumur
  • Air laut
  • Air es
  • Air Embun
  • Air hujan
  • Air dari mata air
2. Tanah
Syarat tanah yang boleh digunakan untuk bersuci yaitu suci, berdebu, belum digunakan untuk bersuci dan tidak tercampur sesuatu. Tanah digunakan untuk tayamum.
3. Batu
Batu digunakan untuk beristinja ( untuk membersihkan ketika selesai kencing atau buang air besar )
 Jenis – jenis air
1.     Air suci yang mensucikan dan tidak makruh untuk digunakan.
Yang termasuk ke dalam air jenis ini adalah air mutlak yang telah dijelaskan diatas .
2. Air suci yang makruh untuk digunakan .
Yang termasuk ke dalam air ini yaitu air musyammas atau air yang terkena sinar matahari .Makruh digunakan apabila memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
  • Tempat airnya terbuat dari logam yang bukan emas dan perak
  • Air yang terdapat dalam temperatur panas tinggi .
  • Air yang masih panas
Hadist yang menjelaskan :
Apabila syarat – syarat diatas tidak terpenuhi maka air tersebut tidak makruh untuk digunakan , dan tidak makruh juga apabila digunakan untuk mencuci baju ataupun membersihkan tempat yang terkena najis . Dan apabila air yang panas sudah mendingin maka air tersebut tidak makruh untuk bersuci .
3. Air suci yang tidak mensucikan
Air ini terbagi menjadi 2 , yaitu:
  • Air musta’mal , yaitu air suci yang sudah digunakan untuk bersuci , maka air ini tidak boleh untuk bersuci .
  • Air yang tercampur dengan benda suci
Yang termasuk dalam air ini yaitu kopi , teh , susu dan lain sebagainya .
4. Air Mutanajis ( air najis )
Air najis yaitu air yang tercampur oleh najis walaupun hanya sedikit , yang jumlah airnya kurang dari 2 kullah . Dua kullah sama dengan 216 Liter , atau apabila dalam bentuk bak maka panjang , lebar dan tinnginya/dalamnya 60 cm .
Air ini terbagi menjadi 2 , yaitu :
  • Air sedikit
Yang dimaksud dari air sedikit yaitu air yang kurang dari dua kullah . Apabila air yang kurang dari dua kullah tercampur dengan najis walaupun tidak berubah baik warna , bau dan rasa.
Jadi , air ini tidak boleh untuk bersuci .
  • Air banyak
yang dimksud dari air ini yaitu air yang yang cukup bahkan lebih dari dua kullah . Apabila air ini tercampur najis selama tidak berubah bentuk baik warna , bau , dan rasa maka masih boleh digunakan untuk bersuci .


Semoga Bermanfaat :)

Tuesday, January 9, 2018

Pengertian, Hukum , Rukun dan Syarat Sedekah

No comments:
Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Sedekah

Bersedekahlah Kepada Yang Kekurangan

A.Pengertian sedekah secara etimologi dan terminology


   Secara etimologi Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
Secara terminologi Sedekah diartikan para ulama antara lain :
1. Syed Mahmudunnasir = Sedekah ialah pemberian derma yaitu pemberian sebagian dari harta karena Allah kepada orang-orang fakir dan miskin.
2. Amir Ali = Sedekah berarti suatu pemberian dengan tujuan memperoleh ridha  Allah atau ganjaran yang akan datang.
B. Hukum Sedekah 

   Para fuqaha (ahli fiqh) sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala
bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum
sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti
bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah
untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu
ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat
mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa
yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar
hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga. 

C. Rukun dan Syarat Sedekah

Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi
kepada.
anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena
keduanya
tidak berhak memiliki sesuatu
c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan
qabulialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian .
d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual. 

D. Hikmah Sedekah
Hikmah Shadaqah antara lain yaitu:

—a. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah

—b. Dapat menghindarkan dari berbagai bencana

—c. Akan dicintai Allah SWT

 

 
back to top