Thursday, September 27, 2018

Pengertian dan Sifat Akhlaq Terpuji

No comments:



1. Pengertian Akhlak Terpuji

   Akhlak terpuji adalah perilaku baik yang dimiliki seseorang. Orang yang memiliki perilaku baik, karena mereka mengerti manfaat atau buah dari perilaku tersebut untuk dirinya, maupun orang lain.

    Misalnya sikap disiplin. Disiplin merupakan salah satu akhlak terpuji. Dengan disiplin orang akan bisa menghargai waktu, dengan disiplin orang akan dihormati, dengan disiplin orang akan dapat meraih prestasi yang tinggi dan sebagainya. Jadi, jika seseorang mau berakhlak yang terpuji maka hasilnya akan kembali pada diri sendiri.

2. Sifat-sifat Akhlak Terpuji

1. Sikap Hormat
Sebagai makhluk yang hidup di lingkungan yang beragam, kita harus pandai-pandai menempatkan diri kita, supaya kita menjadi di hargai dan dapat berdaya guna di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus memiliki sikap hormat terhadap siapapun.

Hal itu dikarenakan, sikap hormat dapat mendorong suasana yang kondusif di lingkungan masyarakat, karena masing-masing individu saling menghargai dan menjaga kerukunan. Hasilnya, permusuhan tidak terjadi di lingkungan itu.

Adapun sikap hormat itu harus ditunjukkan kepada kedua orang tua sebagai orang yang melahirkan dan mendidik kita hingga besar, kepada guru yang telah mendidik kita dengan sabar di sekolah sehingga kita tahu ilmu-ilmu dan materi pelajaran yang sangat berguna bagi masa depan kita. Disamping itu, kita harus hormat juga kepada orang yang lebih tua dan kepada teman yang merupakan orang yang memiliki kedekatan pribadi dengan kita.

Sikap hormat memiliki manfaat yang besar bagi seseorang apabila telah terbiasa dilakukannya. Adapun manfaatnya adalah disenangi oleh Allah swt. karena kita telah menyebarluaskan kedamaian kepada setiap orang di sekitar kita, memberikan kedamaian bagi diri kita, menjadikan kita lebih dihargai oleh orang lain.

Baca Juga:

2. Sikap Patuh
Patuh memiliki definisi, suka menurut terhadap perintah, taat terhadap aturan dan disiplin. Sifat patuh terwujud dari segala hal yang baik. Namun, biasanya kesadaran itu tidak muncul dalam diri seseorang. Untuk memunculkan kesadaran untuk melakukan hal-hal yang baik dan supaya secara teratur dilaksanakan, maka dibentuklah sebuah aturan. Aturan itu biasanya mengikat seseorang.

Sikap patuh di dalam diri kita memang penting harus ada. Semua yang kita temui didalam berbagai kesempatan, pasti ada peraturan. Kamu tidak boleh menggerutu atau merasa tidak senang dengan adanya peraturan itu. Namun kita harus menaatinya dan apabila melanggar akan dikenai hukuman. Itu semua merupakan peraturan yang dibuat oleh manusia.

Dari sini ingatkah kita kalau kita ini diciptakan oleh Allah swt. ? Nah, karena kita semua diciptakan oleh Allah, maka seharusnya kita patuh kepada-Nya. Manusia membuat aturan, Allah swt. pun pasti membuat aturan yang semua peraturan itu pasti akan menuntun seseorang untuk memiliki sifat baik.

Apabila seseorang sudah berniat untuk patuh kepada Allah swt., berarti orang itu hidupnya akan selalu mengikuti aturan-Nya. Dia menjadi rela diatur hidupnya dan dituntun dengan kebenaran. Jadi, dia tidak hidup semaunya hanya menuruti hawa nafsunya. 

Mereka mengikuti arah petunjuk Allah swt. berupa ajaran agama Islam. Dalam mematuhi segala peraturan Allah swt. telah diterangkan di dalam Al-Qur'an, yang artinya: "Dan patuhlah kamu kepada Allah dab patuhlah kamu kepada Rasul serta berhati-hatilah." (Q.S. al-Ma'idah [5]: 92).


Sikap patuh itu harus ditunjukkan terhadap segala peraturan. Bukan hanya peraturan di sekolah dan keluarga, tapi juga peraturan di lingkungan pergaulan serta peraturan yang ditetapkan oleh Allah swt. dan Rasul.

Apabila telah terbiasa untuk mematuhi peraturan Allah swt. dan peraturan Rasul, biasanya kita juga akan terbiasa untuk patuh terhadap segala peraturan di lingkungan pergaulan. Kita tidak menjadi sulit untuk mematuhi segala peraturan yang ada di hadapan kita. Sehingga, kita akan terbiasa untuk melakukan perbuatan yang baik yang akan sangat berguna bagi diri sendiri dan hidup sendiri. 

Saturday, April 21, 2018

Pengertian Thoharoh Menurut Bahasa dan Istilah Serta Penjelasan Lengkap

No comments:

Gambar terkait

Apa itu Thoharoh?

Thoharoh menurut bahasa adalah bersuci atau kebersihan. Sedangkan thoharoh menurut syara’ adalah suatu kegiatan bersuci yang bisa mengesahkan sholat, baik bersuci dari najis, seperti istinja, menghilangkan najis dari tempat, badan dan pakaian, atau bersuci dari hadats, seperti wudlu, mandi dan tayammum.
Macam – macam thoharoh
Didalam ilmu fiqih , dijelaskan bahwa thoharoh atau bersuci dibagi menjadi 2 macam , yaitu :
1.     Bersuci dari hadas dengan cara berwudhu , mandi , atau tayamum .
2.     Bersuci dari najis meliputi badan , pakaian dan tempat .
Hukum Thoharoh yaitu wajib bagi seseorang yang terkena najis baik badan , pakaian ataupun tempat .

Pengertian Hadas dan Najis
1. Hadas
Hadas adalah segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur yang menyebabkan bersuci dengan cara berwudhu , mandi ataupun tayamum .
Hadas terbagi menjadi 2 macam , yaitu :
a. Hadas kecil
Hadas kecil yaitu keadaan yang menyebabkan bersuci dengan cara berwudhu dan tayamum ( apabila ada halangan tidak ada air )
Sebab – sebab hadas kecil :


  • Mengeluarkan sesuatu dari kubul dan dubur , yaitu kencing dan berak .
  • Menyentuh dubur atau kubul dengan telapak tangan .
  • Hilangnya akal , karena tidur ( tidak dalam keadaan duduk ) , epilepsi , gila , dan mabuk
  • Bersentuhan kulit antara laki – laki dengan perempuan yang sama- sama dewasa yang bukan mahromnya .
b. Hadas Besar
Hadas besar yaitu keadaan yang menyebabkan bersuci dengan cara mandi  junub / mandi janabat atau tayamum ( apabila ada halangan tidak ada air )
Sebab – sebab hadas besar :
  • Haid atau Menstruasi / datang bulan.
  • Nifas / mengeluarkan darah setelah melahirkan .
  • Keluar mani.
  • Bersenggama / berhubungan suami istri .
  • Melahirkan.
  • Meninggal dunia.
2. Najis
Najis yaitu segala sesuatu yang dipandang kotor oleh syariat islam / hukum islam, biasanya menempel pada badan, pakaian, dan tempat .
Macam – macam Najis :
a. Najis mukhofafah  ( najis ringan )
Yang termasuk dalam najis mukhofafah yaitu kencing anak laki – laki yang belum pernah makan dan minum kecuali ASI. Cara mensucikannya yaitu cukup disiram dengan air mutlak ( dipercikkan ).
b. Najis Mutawasithoh ( najis sedang )
Yang termasuk dalam najis mutawasithoh yaitu darah, kotoran hewan/ manusia, muntahan, bangkai, dan minuman yang memabukkan. Bangkai yang tidak najis yaitu bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis mutawasithoh terbagi menjadi 2 macam , yaitu :
  • Najis Ainiyah 
Najis ainiyah yaitu najis yang dapat diketahui warna / bentuknya, bau serta rasanya . Cara mensucikannya najis ini  harus dengan air mutlak yang mengalir sampai hilang wujud dan bentuknya, bau serta rasanya .
  • Najis Hukmiyah
Najis hukmiyyah yaitu najis yang tidak dapat diketahui warna / bentuknya, bau serta rasanya namun diyakini adanya. Contohnya percikan air kencing yang sudah mengering. Cara mensucikannya yaitu dicuci dengan air suci yang mengalir tanpa harus hilang warna / bentuk , bau dan rasanya .
c. Najis Mugholadhoh ( najis berat )
Yang termasuk kedalam najiss mugholadoh yaitu terkena air liur anjing dan babi. Najis yang bersumber dari anjing dan babi baik jilatannya, air kencing, kotoran, daging , darah dan bangkainya .
Cara mensucikannya adalah dengan dicuci dengan air suci sebanyak 7 kali dan salah satunya airnya dicampur denagn tanah / debu yang suci sampai hilang warna / bentuk, bau dan rasanya .
Macam – Macam yang mensucikan :
1.     Air Mutlaq
Air mutlaq yaitu air yang masih murni belum tercampur oleh bahan apapun. Yang termasuk dalam air mutlaq ,yaitu:
  • Air sungai
  • Air sumur
  • Air laut
  • Air es
  • Air Embun
  • Air hujan
  • Air dari mata air
2. Tanah
Syarat tanah yang boleh digunakan untuk bersuci yaitu suci, berdebu, belum digunakan untuk bersuci dan tidak tercampur sesuatu. Tanah digunakan untuk tayamum.
3. Batu
Batu digunakan untuk beristinja ( untuk membersihkan ketika selesai kencing atau buang air besar )
 Jenis – jenis air
1.     Air suci yang mensucikan dan tidak makruh untuk digunakan.
Yang termasuk ke dalam air jenis ini adalah air mutlak yang telah dijelaskan diatas .
2. Air suci yang makruh untuk digunakan .
Yang termasuk ke dalam air ini yaitu air musyammas atau air yang terkena sinar matahari .Makruh digunakan apabila memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
  • Tempat airnya terbuat dari logam yang bukan emas dan perak
  • Air yang terdapat dalam temperatur panas tinggi .
  • Air yang masih panas
Hadist yang menjelaskan :
Apabila syarat – syarat diatas tidak terpenuhi maka air tersebut tidak makruh untuk digunakan , dan tidak makruh juga apabila digunakan untuk mencuci baju ataupun membersihkan tempat yang terkena najis . Dan apabila air yang panas sudah mendingin maka air tersebut tidak makruh untuk bersuci .
3. Air suci yang tidak mensucikan
Air ini terbagi menjadi 2 , yaitu:
  • Air musta’mal , yaitu air suci yang sudah digunakan untuk bersuci , maka air ini tidak boleh untuk bersuci .
  • Air yang tercampur dengan benda suci
Yang termasuk dalam air ini yaitu kopi , teh , susu dan lain sebagainya .
4. Air Mutanajis ( air najis )
Air najis yaitu air yang tercampur oleh najis walaupun hanya sedikit , yang jumlah airnya kurang dari 2 kullah . Dua kullah sama dengan 216 Liter , atau apabila dalam bentuk bak maka panjang , lebar dan tinnginya/dalamnya 60 cm .
Air ini terbagi menjadi 2 , yaitu :
  • Air sedikit
Yang dimaksud dari air sedikit yaitu air yang kurang dari dua kullah . Apabila air yang kurang dari dua kullah tercampur dengan najis walaupun tidak berubah baik warna , bau dan rasa.
Jadi , air ini tidak boleh untuk bersuci .
  • Air banyak
yang dimksud dari air ini yaitu air yang yang cukup bahkan lebih dari dua kullah . Apabila air ini tercampur najis selama tidak berubah bentuk baik warna , bau , dan rasa maka masih boleh digunakan untuk bersuci .


Semoga Bermanfaat :)

Tuesday, January 9, 2018

Pengertian, Hukum , Rukun dan Syarat Sedekah

No comments:
Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Sedekah

Bersedekahlah Kepada Yang Kekurangan

A.Pengertian sedekah secara etimologi dan terminology


   Secara etimologi Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
Secara terminologi Sedekah diartikan para ulama antara lain :
1. Syed Mahmudunnasir = Sedekah ialah pemberian derma yaitu pemberian sebagian dari harta karena Allah kepada orang-orang fakir dan miskin.
2. Amir Ali = Sedekah berarti suatu pemberian dengan tujuan memperoleh ridha  Allah atau ganjaran yang akan datang.
B. Hukum Sedekah 

   Para fuqaha (ahli fiqh) sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala
bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum
sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti
bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah
untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu
ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat
mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa
yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar
hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga. 

C. Rukun dan Syarat Sedekah

Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi
kepada.
anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena
keduanya
tidak berhak memiliki sesuatu
c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan
qabulialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian .
d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual. 

D. Hikmah Sedekah
Hikmah Shadaqah antara lain yaitu:

—a. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah

—b. Dapat menghindarkan dari berbagai bencana

—c. Akan dicintai Allah SWT

 

 
back to top