Tuesday, January 9, 2018

Pengertian, Hukum , Rukun dan Syarat Sedekah

No comments:
Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Sedekah

Bersedekahlah Kepada Yang Kekurangan

A.Pengertian sedekah secara etimologi dan terminology


   Secara etimologi Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
Secara terminologi Sedekah diartikan para ulama antara lain :
1. Syed Mahmudunnasir = Sedekah ialah pemberian derma yaitu pemberian sebagian dari harta karena Allah kepada orang-orang fakir dan miskin.
2. Amir Ali = Sedekah berarti suatu pemberian dengan tujuan memperoleh ridha  Allah atau ganjaran yang akan datang.
B. Hukum Sedekah 

   Para fuqaha (ahli fiqh) sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala
bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum
sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti
bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah
untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu
ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat
mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa
yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar
hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga. 

C. Rukun dan Syarat Sedekah

Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi
kepada.
anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena
keduanya
tidak berhak memiliki sesuatu
c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan
qabulialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian .
d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual. 

D. Hikmah Sedekah
Hikmah Shadaqah antara lain yaitu:

—a. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah

—b. Dapat menghindarkan dari berbagai bencana

—c. Akan dicintai Allah SWT

 

No comments:

Post a Comment

 
back to top