
Apa itu Thoharoh?
Thoharoh menurut bahasa adalah bersuci atau
kebersihan. Sedangkan thoharoh menurut syara’ adalah suatu kegiatan
bersuci yang bisa mengesahkan sholat, baik bersuci dari najis, seperti istinja,
menghilangkan najis dari tempat, badan dan pakaian, atau bersuci dari
hadats, seperti wudlu, mandi dan tayammum.
Macam – macam thoharoh
Didalam ilmu fiqih , dijelaskan bahwa thoharoh atau bersuci dibagi menjadi
2 macam , yaitu :
1. Bersuci dari hadas
dengan cara berwudhu , mandi , atau tayamum .
2. Bersuci dari najis
meliputi badan , pakaian dan tempat .
Hukum Thoharoh yaitu
wajib bagi seseorang yang terkena najis baik badan , pakaian ataupun tempat
.
Pengertian Hadas dan Najis
1. Hadas
Hadas adalah segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur yang
menyebabkan bersuci dengan cara berwudhu , mandi ataupun tayamum .
Hadas terbagi menjadi 2 macam , yaitu :
a. Hadas kecil
Hadas kecil yaitu keadaan yang menyebabkan bersuci dengan cara berwudhu dan
tayamum ( apabila ada halangan tidak ada air )
Sebab – sebab hadas
kecil :
- Mengeluarkan sesuatu dari kubul
dan dubur , yaitu kencing dan berak .
- Menyentuh dubur atau kubul
dengan telapak tangan .
- Hilangnya akal , karena tidur (
tidak dalam keadaan duduk ) , epilepsi , gila , dan mabuk
- Bersentuhan kulit antara laki –
laki dengan perempuan yang sama- sama dewasa yang bukan mahromnya .
b. Hadas Besar
Hadas besar yaitu keadaan yang menyebabkan bersuci dengan cara mandi
junub / mandi janabat atau tayamum ( apabila ada halangan tidak ada air )
Sebab – sebab hadas
besar :
- Haid atau Menstruasi / datang
bulan.
- Nifas / mengeluarkan darah
setelah melahirkan .
- Keluar mani.
- Bersenggama / berhubungan suami
istri .
- Melahirkan.
- Meninggal dunia.
2. Najis
Najis yaitu segala sesuatu yang dipandang kotor oleh syariat islam / hukum
islam, biasanya menempel pada badan, pakaian, dan tempat .
Macam – macam Najis :
a. Najis mukhofafah ( najis ringan
)
Yang termasuk dalam najis mukhofafah yaitu kencing anak laki – laki yang
belum pernah makan dan minum kecuali ASI. Cara mensucikannya yaitu cukup
disiram dengan air mutlak ( dipercikkan ).
b. Najis Mutawasithoh ( najis sedang )
Yang termasuk dalam najis mutawasithoh yaitu darah, kotoran hewan/ manusia, muntahan, bangkai, dan minuman yang memabukkan. Bangkai yang tidak najis
yaitu bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis mutawasithoh terbagi menjadi 2 macam , yaitu :
- Najis Ainiyah
Najis ainiyah yaitu najis yang dapat diketahui warna / bentuknya, bau
serta rasanya . Cara mensucikannya najis ini harus dengan air mutlak
yang mengalir sampai hilang wujud dan bentuknya, bau serta rasanya .
- Najis Hukmiyah
Najis hukmiyyah yaitu najis yang tidak dapat diketahui warna / bentuknya,
bau serta rasanya namun diyakini adanya. Contohnya percikan air kencing yang
sudah mengering. Cara mensucikannya yaitu dicuci dengan air suci yang mengalir
tanpa harus hilang warna / bentuk , bau dan rasanya .
c. Najis Mugholadhoh ( najis berat )
Yang termasuk kedalam najiss mugholadoh yaitu terkena air liur anjing dan
babi. Najis yang bersumber dari anjing dan babi baik jilatannya, air kencing, kotoran, daging , darah dan bangkainya .
Cara mensucikannya adalah dengan dicuci dengan air suci sebanyak 7 kali dan
salah satunya airnya dicampur denagn tanah / debu yang suci sampai hilang warna
/ bentuk, bau dan rasanya .
Macam – Macam yang mensucikan :
1. Air Mutlaq
Air mutlaq yaitu air yang masih murni belum tercampur oleh bahan apapun.
Yang termasuk dalam air mutlaq ,yaitu:
- Air sungai
- Air sumur
- Air laut
- Air es
- Air Embun
- Air hujan
- Air dari mata air
2. Tanah
Syarat tanah yang boleh digunakan untuk bersuci yaitu suci, berdebu,
belum digunakan untuk bersuci dan tidak tercampur sesuatu. Tanah digunakan
untuk tayamum.
3. Batu
Batu digunakan untuk beristinja ( untuk membersihkan ketika selesai kencing
atau buang air besar )
1. Air suci yang
mensucikan dan tidak makruh untuk digunakan.
Yang termasuk ke dalam air jenis ini adalah air mutlak yang telah
dijelaskan diatas .
2. Air suci yang makruh untuk digunakan .
Yang termasuk ke dalam air ini yaitu air musyammas atau air yang terkena
sinar matahari .Makruh digunakan apabila memenuhi syarat – syarat sebagai
berikut :
- Tempat airnya terbuat dari
logam yang bukan emas dan perak
- Air yang terdapat dalam
temperatur panas tinggi .
- Air yang masih panas
Hadist yang menjelaskan :
Apabila syarat – syarat diatas tidak terpenuhi maka air tersebut tidak
makruh untuk digunakan , dan tidak makruh juga apabila digunakan untuk mencuci
baju ataupun membersihkan tempat yang terkena najis . Dan apabila air yang
panas sudah mendingin maka air tersebut tidak makruh untuk bersuci .
3. Air suci yang tidak mensucikan
Air ini terbagi menjadi 2 , yaitu:
- Air musta’mal , yaitu air suci
yang sudah digunakan untuk bersuci , maka air ini tidak boleh untuk
bersuci .
- Air yang tercampur dengan benda
suci
Yang termasuk dalam air ini yaitu kopi , teh , susu dan lain sebagainya .
4. Air Mutanajis ( air najis )
Air najis yaitu air yang tercampur oleh najis walaupun hanya sedikit , yang
jumlah airnya kurang dari 2 kullah . Dua kullah sama dengan 216 Liter , atau
apabila dalam bentuk bak maka panjang , lebar dan tinnginya/dalamnya 60 cm .
Air ini terbagi menjadi 2 , yaitu :
- Air sedikit
Yang dimaksud dari air sedikit yaitu air yang kurang dari dua kullah .
Apabila air yang kurang dari dua kullah tercampur dengan najis walaupun tidak
berubah baik warna , bau dan rasa.
Jadi , air ini tidak boleh untuk bersuci .
- Air banyak
yang dimksud dari air ini yaitu air yang yang cukup bahkan lebih dari dua
kullah . Apabila air ini tercampur najis selama tidak berubah bentuk baik warna
, bau , dan rasa maka masih boleh digunakan untuk bersuci .
Semoga Bermanfaat :)