
A.Pengertian sedekah secara etimologi dan terminology
Secara etimologi Sedekah asal kata
bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang
muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu
dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang
sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
Secara terminologi Sedekah diartikan para ulama antara lain
:
1. Syed Mahmudunnasir = Sedekah ialah pemberian derma yaitu
pemberian sebagian dari harta karena Allah kepada orang-orang fakir dan miskin.
2. Amir Ali = Sedekah berarti suatu pemberian dengan tujuan
memperoleh ridha Allah atau ganjaran
yang akan datang.
B. Hukum Sedekah
Para fuqaha (ahli fiqh) sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah
sunah, berpahala
bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping
sunah, adakalanya hukum
sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang
bersedekah mengetahui pasti
bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut
akan menggunakan harta sedekah
untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga
hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu
ketika seseorang bertemu dengan
orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat
mengancam keselamatan jiwanya,
sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa
yang diperlukan saat itu.
Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar
hendak bersedekah
kepada seseorang atau lembaga.
C. Rukun dan Syarat Sedekah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak
untuk
mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah
memberi
kepada.
anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena
keduanya
tidak berhak memiliki sesuatu
c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi
sedangkan
qabulialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian .
d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.
D. Hikmah
Sedekah
Hikmah Shadaqah antara lain yaitu:
a. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
b. Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
c. Akan dicintai Allah SWT